Minggu, 27 Maret 2011

Bisnis Syaria’ah – Prinsip – Prinsip / Hukum Landasan yang di anut oleh Sistem Perbankan Syari’ah dan Prinsip – Prinsip Islam tentang Ekonomi Syariah.

Bisnis syariah semakin menunjukan peranannya dalam membangun perekonomian Indonesia yang sedang terpuruk beberapa dekade akibat krisi moneter tahun 1999 maupun krisi finansial global beberapa waktu yang lalu. Hal ini menjadi sebuah pertanda bagus karena akan muncul sebuah bisnis yang sangat tepat untuk dijalankan di zaman moderen seperti ini.
Dengan adanya bisnis syariah juga sangat baik untuk kembali bangkit pasca krisis global yang melanda beberapa waktu lalu. Keberadaan bisnis syariah sangat membantu kalangan ekonomi menengah kebawah untuk mendaptkan profit sharing dalam jumlah yang lebih besar, transparan serta aman dan halal. Inilah yang menjadikan kenapa bisnis syariah berkembang cukup pesat dari tahun ketahun seperti sekarang ini.
Dengan demikian sudah seharusnya bagi siapa saja baik badan pemerintah,swasta maupun personal untuk lebih mengkaji serta membuka bisnis syariah agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan guna mengurangi pengangguran yang semakin hari semakin bertambah saja.
Kini dalam perkembanganya di era modern seperti sekarang ini, bisnis syariah juga mulai dilirik oleh lembaga perbankan baik yang berskala kecil seperti BPR maupun bank yang sudah berskala nasional. Meskipun dilalukan oleh lembaga yang notabene bersifat betral dalam hal agama, namun bank yang mengeluarkan jasa Syariah tentu wajib mentaati Prinsip syariah yang berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar